METRO — Komisi III DPRD Kota Metro meminta Pemerintah Kota Metro memastikan setiap biaya yang dibebankan kepada pedagang di kawasan Shopping Center memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Iin Dwi Astuti, mengatakan persoalan biaya sewa maupun pungutan terhadap pedagang perlu dilihat tidak hanya dari nominal yang dibayarkan, tetapi juga dari legalitas dan pihak yang berwenang melakukan penarikan.
Menurut Iin, setiap pungutan di fasilitas publik harus memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk mengacu pada ketentuan peraturan daerah apabila memang masuk dalam kategori retribusi daerah.
“Tanpa Perda, berapa pun besarannya, itu termasuk pungli (pungutan liar),” kata Iin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/5/2026).
Untuk memastikan persoalan tersebut, Komisi III berencana mempertemukan pihak-pihak terkait pengelolaan Shopping Center. Pertemuan itu akan membahas sejumlah hal, mulai dari dasar penetapan tarif hingga mekanisme penarikan dan penggunaan dana.
Iin menilai keterbukaan penting dilakukan agar pedagang memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya yang harus mereka bayarkan.
“Kita perlu duduk bersama. Untuk apa pungutan itu harus transparan, siapa yang mengelola juga harus jelas, termasuk pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban pedagang tanpa disertai aturan dan mekanisme yang jelas.
Komisi III juga mendorong evaluasi terhadap tata kelola kawasan Shopping Center, khususnya terkait sistem sewa dan pungutan. Evaluasi dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban antara pengelola dan pedagang.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, DPRD meminta pemerintah segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Komisi III berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka sehingga aktivitas perdagangan di Shopping Center dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (ADV)
.webp)